APATRIDE
Apatride
berasal dari kata a artinya tidak dan patride artinya kewarganegaraan.
Jadi,
Apatride adalah orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Apatride ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan dari orang tua yang
negaranya menganut asas ius soli di negara atau dalam wilayah negara yang
menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidak mendapat kewarganegaraan orang
tuanya karena tidak lahir di dalam wilayah negara orang tuanya, dan tidak
mendapatkan kewarganegaraan dari negara tempat ia dilahirkan karena ia lahir
dari orang tua yang bukan warga negara tempat ia dilahirkan itu.
Apatride
terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut ius soli lahir
di negara yang menganut ius sanguinis. Untuk mencegah apatride, UU No. 62 Tahun
1958 pasal (10) huruf (f) menyatakan bahwa anak yang lahir di wilayah Indonesia
selama orang tuanya tidak ketahui adalah warga negara Indonesia.
Misalnya
: Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis)
Maka orang tersebut bukan warga
negara A maupun warga negara B.
Contoh :
1. Agus
dan Ira adalah status suami dan istri dari Negara B Ius Soli. Mereka tinggal di
Negara A yang berasas Ius Sanguinis. Kemudian Budi anak mereka lahir, menurut
Negara A, Budi tidak diakui sebagai warga negara A, karena orang tua bukan
warga negara. Demikian menurut Negara B, Budi tidak diakui sebagai warga negara,
karena lahir di wilayah lain. Dengan demikian Budi tidak memiliki
kewarganegaraan atau Apatride .
2. Jennifer Lopez
memiliki darah keturunan bangsa Latin ( Brazil ) , tapi ia lahir di Belanda .
Jadi Jennifer tidak memiliki status kewarganegaraan dari kedua Brazil dan warga
Belanda . Brasil tidak mengakui Jennifer Lopez sebagai warga negara karena ia
lahir di luar negara Brazil . Dan dia bukan warga negara Belanda , karena ia
tidak memiliki darah atau keturunan bangsa Belanda .
BIPATRIDE
Bipatride
berasal dari kata bi artinya dua dan patride artinya
kewarganegaraan. Jadi, Bipatride
adalah orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (ganda). Bipatride ini
bisa dialami oleh orang yang dilahirkan oleh orang tua yang negaranya menganut
asas ius sanguinis di dalam wilayah negara yang menganut asas ius soli. Oleh
negara asal orang tuanya orang itu dianggap sebagai warga negara karena ia
adalah keturunan dari warga negaranya. Sedang oleh negara tempat dimana orang
itu lahir, ia juga dianggap warga negara karena lahir dalam wilayah negara yang
bersangkutan. Jadi, orang itu berkewarganegaraan rangkap, yaitu kewarganegaraan
negara asal orang tuanya dan kewarganegaraan negara tempat ia dilahirkan.
Bipatride terjadi apabila
seorang anak yang negara orang tuanya menganut ius sanguinis lahir di negara
lain yang menganut asas ius soli maka kedua negara tersebut menganggap bahwa
anak tersebut sebagai warga negaranya. Setelah usia 18 tahun
atau telah menikah jika punya lebih dari satu kewarganegaraan (bipatride) maka
harus memilih salah satu.
Kasus kewarganegaraan
ganda ini dalam realitas empiriknya merupakan kelompok status hukum yang tidak
baik karena dapat mengacaukan keadaan kependudukan kedua negara ini. Untuk
mencegah bipatride maka UU No. 62 Tahun 1958 pasal 7 menyatakan bahwa seorang perempuan
asing kawin dengan laki-laki WNI dapat mendapat kewarganegaraan Indonesia
dengan syarat dia harus meninggalkan kewarganegaraan asalnya.
Misalnya : Seorang
keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga
karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D
juga menganggapnya sebagai warga negara, karena ia lahir di negara D.
Contoh :
1. Adi dan Ani adalah suami dan istri
dengan status warga Negara A Ius Sanguinis, tetapi mereka berdomisili di Negara
B yang menganut prinsip Ius Soli. Lalu anak mereka lahir, Dani. Menurut Negara
A, Dani adalah warga negara, karena mengikuti kewarganegaraan orang tua mereka.
Menurut Negara B, Dani juga warga negara, karena tempat kelahirannya adalah di
Negara B. Sehingga Dani memiliki status kewarganegaraan ganda atau Bipatride.
2. Ayah Bao Cun Lai adalah seorang
Cina, Tapi Bao Cun Lai lahir di Inggris. Jadi dia memiliki kewarganegaraan
ganda, yang merupakan warga negara Inggris yang menerapkan prinsip
kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, serta warga China yang menganut
prinsip kewarganegaraan berdasarkan hubungan darah .
MULTIPATRIDE
Multipatride adalah
seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Multipatride,
terjadi jika seorang pria berkewarganegaraan A menikah dengan seorang wanita
berkewarganegaraan B, negara A dan B menganut asas ius sanguinis. Mereka pindah
ke negara Cyang menganut asas ius soli, lalu mereka melahirkan seorang anak di
negara C. Secara otomatis si anak tersebut memiliki 3 kewarganegaraan sekaligus
yaitu kewarganegaraan negara A, B dan negara C.
Misalnya : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status
kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima
kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatridenya.
Contoh :
Ayah Bao Cun
Lai adalah seorang Tionghoa. Namun karena Bao Cun Lai lahir di Inggris, maka
dia memiliki dua kewarganegaraan, yaitu sebagai warga negara Inggris yang
menerapkan asas kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga
negara China yang menganut asas kewarganegaraan yang didasarkan pada hubungan darah. Aneh, suatu ketika
Bao Cun Lai mendapat kehormatan untuk menjadi warga negara lain yang
mengijinkan seseorang memiliki status kewarganegaraan ganda, namun karena dia
tidak melepas statusnya sebagai warga negara China maupun Inggris, maka dia
memiliki tiga kewarganegaraan sekaligus.
Permasalahan
tersebut di atas harus di hindari dengan upaya:
·
Memberikan
Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang.
·
Menjamin
hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara.
MAKALAH KEWARGANEGARAAN DAN PANCASILA
“ APATRIDE, BIPATRIDE, MULTIPATRIDE“
KELOMPOK 1
DISUSUN OLEH
:
1. HIMMATUL KHOIRO (13023011)
2. NUR CHITA UFITA (13023034)
3. WAHYU FAJAR (13023039)
4. RAFIKA REDHITAWATI WAHYUDI (13023059)
5. ERIEN ISDAYANTI (13023069)
6. UUN KUMALA SARI (13023079)
7. WIDYANINGTYAS RUSMANDANI (13023090)
8. ARIF SHOFRI KHAKIM (13023108)
KELAS : AKUNTANSI A
UNIVERSITAS BHAYANGKARA SURABAYA
TAHUN 2013-2014
TAHUN 2013-2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar