Kamis, 23 Januari 2014

TUGAS PKN APATRIDE, BIPATRIDE, MULTIPATRIDE

APATRIDE
            Apatride berasal dari kata a artinya tidak dan patride artinya kewarganegaraan. Jadi, Apatride adalah orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Apatride ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas ius soli di negara atau dalam wilayah negara yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidak mendapat kewarganegaraan orang tuanya karena tidak lahir di dalam wilayah negara orang tuanya, dan tidak mendapatkan kewarganegaraan dari negara tempat ia dilahirkan karena ia lahir dari orang tua yang bukan warga negara tempat ia dilahirkan itu.
            Apatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut ius soli lahir di negara yang menganut ius sanguinis. Untuk mencegah apatride, UU No. 62 Tahun 1958 pasal (10) huruf (f) menyatakan bahwa anak yang lahir di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak ketahui adalah warga negara Indonesia.
            Misalnya : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tersebut bukan warga negara A maupun warga negara B.
            Contoh :
1.      Agus dan Ira adalah status suami dan istri dari Negara B Ius Soli. Mereka tinggal di Negara A yang berasas Ius Sanguinis. Kemudian Budi anak mereka lahir, menurut Negara A, Budi tidak diakui sebagai warga negara A, karena orang tua bukan warga negara. Demikian menurut Negara B, Budi tidak diakui sebagai warga negara, karena lahir di wilayah lain. Dengan demikian Budi tidak memiliki kewarganegaraan atau Apatride .
2.      Jennifer Lopez memiliki darah keturunan bangsa Latin ( Brazil ) , tapi ia lahir di Belanda . Jadi Jennifer tidak memiliki status kewarganegaraan dari kedua Brazil dan warga Belanda . Brasil tidak mengakui Jennifer Lopez sebagai warga negara karena ia lahir di luar negara Brazil . Dan dia bukan warga negara Belanda , karena ia tidak memiliki darah atau keturunan bangsa Belanda .




BIPATRIDE
            Bipatride berasal dari kata bi artinya dua dan patride artinya kewarganegaraan. Jadi, Bipatride adalah orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (ganda). Bipatride ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan oleh orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis di dalam wilayah negara yang menganut asas ius soli. Oleh negara asal orang tuanya orang itu dianggap sebagai warga negara karena ia adalah keturunan dari warga negaranya. Sedang oleh negara tempat dimana orang itu lahir, ia juga dianggap warga negara karena lahir dalam wilayah negara yang bersangkutan. Jadi, orang itu berkewarganegaraan rangkap, yaitu kewarganegaraan negara asal orang tuanya dan kewarganegaraan negara tempat ia dilahirkan.
            Bipatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut ius sanguinis lahir di negara lain yang menganut asas ius soli maka kedua negara tersebut menganggap bahwa anak tersebut sebagai warga negaranya. Setelah usia 18 tahun atau telah menikah jika punya lebih dari satu kewarganegaraan (bipatride) maka harus memilih salah satu.
            Kasus kewarganegaraan ganda ini dalam realitas empiriknya merupakan kelompok status hukum yang tidak baik karena dapat mengacaukan keadaan kependudukan kedua negara ini. Untuk mencegah bipatride maka UU No. 62 Tahun 1958 pasal 7 menyatakan bahwa seorang perempuan asing kawin dengan laki-laki WNI dapat mendapat kewarganegaraan Indonesia dengan syarat dia harus meninggalkan kewarganegaraan asalnya.
            Misalnya : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara, karena ia lahir di negara D.
            Contoh :
1.      Adi dan Ani adalah suami dan istri dengan status warga Negara A Ius Sanguinis, tetapi mereka berdomisili di Negara B yang menganut prinsip Ius Soli. Lalu anak mereka lahir, Dani. Menurut Negara A, Dani adalah warga negara, karena mengikuti kewarganegaraan orang tua mereka. Menurut Negara B, Dani juga warga negara, karena tempat kelahirannya adalah di Negara B. Sehingga Dani memiliki status kewarganegaraan ganda atau Bipatride.
2.      Ayah Bao Cun Lai adalah seorang Cina, Tapi Bao Cun Lai lahir di Inggris. Jadi dia memiliki kewarganegaraan ganda, yang merupakan warga negara Inggris yang menerapkan prinsip kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, serta warga China yang menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan hubungan darah .

MULTIPATRIDE
Multipatride adalah seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Multipatride, terjadi jika seorang pria berkewarganegaraan A menikah dengan seorang wanita berkewarganegaraan B, negara A dan B menganut asas ius sanguinis. Mereka pindah ke negara Cyang menganut asas ius soli, lalu mereka melahirkan seorang anak di negara C. Secara otomatis si anak tersebut memiliki 3 kewarganegaraan sekaligus yaitu kewarganegaraan negara A, B dan negara C.
            Misalnya : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatridenya.
            Contoh : Ayah Bao Cun Lai adalah seorang Tionghoa. Namun karena Bao Cun Lai lahir di Inggris, maka dia memiliki dua kewarganegaraan, yaitu sebagai warga negara Inggris yang menerapkan asas kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga negara China yang menganut asas kewarganegaraan yang didasarkan pada hubungan darah. Aneh, suatu ketika Bao Cun Lai mendapat kehormatan untuk menjadi warga negara lain yang mengijinkan seseorang memiliki status kewarganegaraan ganda, namun karena dia tidak melepas statusnya sebagai warga negara China maupun Inggris, maka dia memiliki tiga kewarganegaraan sekaligus.
Permasalahan tersebut di atas harus di hindari dengan upaya:
·         Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang.
·         Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara.




MAKALAH KEWARGANEGARAAN DAN PANCASILA
“ APATRIDE, BIPATRIDE, MULTIPATRIDE“

                                                            
KELOMPOK 1
DISUSUN OLEH :

1.   HIMMATUL KHOIRO                            (13023011)
2.   NUR CHITA UFITA                                (13023034)
3.   WAHYU FAJAR                                       (13023039)
4.   RAFIKA REDHITAWATI WAHYUDI (13023059)
5.   ERIEN ISDAYANTI                                (13023069)
6.   UUN KUMALA SARI                              (13023079)
7.   WIDYANINGTYAS RUSMANDANI      (13023090)
8.   ARIF SHOFRI KHAKIM                         (13023108)

KELAS : AKUNTANSI A


UNIVERSITAS BHAYANGKARA SURABAYA
TAHUN 2013-2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar